Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Rumah Sakit merupakan ukuran untuk menilai tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit. IKM digunakan sebagai sarana evaluasi untuk mengetahui persepsi pasien dan keluarga pasien terhadap mutu pelayanan, sikap petugas, kecepatan layanan, kejelasan informasi, serta kenyamanan fasilitas rumah sakit.
Pelaksanaan survei IKM dilakukan secara berkala dan terbuka dengan melibatkan pasien atau pengunjung rumah sakit. Hasil IKM menjadi bahan masukan bagi manajemen rumah sakit dalam melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan, sesuai dengan standar pelayanan publik dan ketentuan akreditasi rumah sakit.
Rumah sakit berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil IKM secara bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu, keselamatan pasien, dan kepuasan masyarakat. Informasi terkait pelaksanaan dan hasil IKM dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Rumah sakit menyediakan mekanisme penanganan pengaduan dan komplain sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Pengaduan dapat disampaikan oleh pasien, keluarga pasien, maupun masyarakat terkait pelayanan yang diterima di rumah sakit.
Setiap pengaduan yang masuk akan dicatat, diverifikasi, dan ditindaklanjuti oleh unit atau petugas yang berwenang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Rumah sakit menjamin bahwa penanganan pengaduan dilakukan secara objektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Pengaduan dan komplain yang diterima digunakan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan mutu pelayanan dan peningkatan kinerja petugas. Rumah sakit berkomitmen untuk memberikan tanggapan dan solusi yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai wujud pelayanan publik yang profesional dan berorientasi pada keselamatan serta kepuasan pasien.