Retribusi Pelayanan Rumah Sakit adalah biaya resmi yang dikenakan kepada pasien atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit. Retribusi ini digunakan untuk mendukung operasional rumah sakit serta peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Besaran retribusi ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah daerah yang berlaku. Retribusi dikenakan berdasarkan jenis pelayanan yang diterima, seperti pelayanan rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, pelayanan penunjang medis (laboratorium, radiologi, farmasi), serta pelayanan medis dan non-medis lainnya.

Rumah sakit menerapkan retribusi pelayanan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, tanpa membedakan latar belakang pasien. Setiap pasien berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai jenis pelayanan dan tarif yang dikenakan, serta mendapatkan bukti pembayaran yang sah.

Bagi pasien dengan jaminan kesehatan (seperti BPJS Kesehatan atau penjamin lain), mekanisme pembiayaan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Rumah sakit tetap memberikan pelayanan sesuai standar mutu dan keselamatan pasien.

Tarif Retribusi Pelayanan RSUD Al-Mulk Sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 Kota Sukabumi